Koreksi Pasal 2
UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan baru mengenai kedudukan Wakil Ketua terdapat pada ayat-ayat 1, 3 dan 6.
Ayat 1.
Untuk menegaskan kedudukan Wakil Ketua maka dalam ayat ini dinyatakan, bahwa Wakil Ketua bertempat tinggal di Jakarta, seperti ditentukan juga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dalam pasal 1 ayat 1.
Ayat 3.
Tunjangan bulanan untuk kedudukan Wakil Ketua dari Rp. 900,- dijadikan Rp.1000,- supaya menjadi bulat.
Ayat 6.
Adalah sewajarnya jika kepada Wakil Ketua yang menjalankan tugas Ketua sepenuhnya karena Ketua berhalangan, diberikan ongkos representasi seperti yang diberikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 3.
Ayat 1.
Dalam ayat ini diletakkan sistem baru mengenai penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai dasar tunjangan tetap diambil angka Rp.1500,-, yaitu jumlah tertinggi yang dapat dicapai oleh pegawai Negeri golongan VI/g (Gubernur misalnya).
Penghasilan Anggota terdiri dari tunjangan tetap ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga. Adapun tunjangan kemahalan diberikan juga kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang suami atau isterinya menjadi pegawai Negeri atau menerima Pensiun berdasarkan peraturan untuk pegawai Negeri.
Huruf a.
Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Anggota sesuatu Bahagian dan hampir segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat duduk dalam sesuatu Seksi. Akan tetapi hanyalah beberapa Anggota yang menjadi Anggota Panitia-panitia, baik panitia-panitia tetap maupun panitia-panitia ad hoc.
Berhubung dengan itu, maka menghadiri rapat-rapat Bahagian dan seksi, disamping menghadiri rapat-rapat pleno, dianggap sebagai tugas kewajiban setiap Anggota dan dipakai sebagai dasar bagi sistem denda.
Huruf b sampai dengan e.
Di dalam anak ayat b sampai dengan e diletakkan sistem denda, yang pada pokoknya ialah:
a. Anggota-anggota yang tidak menghadiri rapat-rapat pleno, Seksi atau Bahagian dengan tiada alasan yang sah, penghasilannya dipotong 2 1/2% dari penghasilan untuk setiap rapat yang tidak dihadirinya; kalau Anggota-anggota itu dalam satu bulan sama sekali tidak menghadiri rapat-rapat dengan tidak alasan yang sah, ia tidak mendapat penghasilannya;
b. sebagai alasan yang sah dianggap:
1. sakit,
2. melakukan tugas Negara,
3. reces, kecuali kalau sebelum reces Anggota yang bersangkutan tidak menghadiri rapat-rapat selama dua bulan dengan tiada alasan yang sah,
4. hal-hal lain menurut pertimbangan Panitia Rumah Tangga.
Penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berlainan satu daripada yang lain, karena perbedaan tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan. Terutama berbedanya tunjangan kemahalan kadang-kadang mengakibatkan perbedaan penghasilan lebih dari seribu rupiah.
Berhubung dengan itu, maka dianggap lebih tepat dan lebih adil, jika potongan-potongan untuk tiap-tiap rapat yang tidak dihadiri dengan tiada alasan yang sah, dilakukan menurut persenan (prosentage) dari penghasilan Anggota, bukan menurut suatu jumlah yang tertentu.
Adapun potongan-potongan dibatasi sampai 60% atau 24 rapat, Mengingat bahwa dalam satu bulan rata-rata diadakan 25 rapat oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Huruf f.
Cukup jelas.
Ayat 2.
Sebagaimana dijelaskan pada ayat 1, menghadiri rapat-rapat panitia, dapat dianggap melebihi tugas kewajiban biasa dari pada Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Maka untuk menghadiri rapat-rapat panitia, Anggota-anggota yang
bersangkutan mendapat uang duduk.
Ayat 3.
Ketentuan ini adalah sesuai dengan keadaan sekarang dan merumuskan secara lebih tepat ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 3 ayat 3 dan ayat 11 UNDANG-UNDANG No.10 tahun 1953.
Ayat 4.
Memuat ketentuan-ketentuan yang sama dengan ketentuan- s/d 8.
ketentuan dalam pasal 3 ayat-ayat 4 s/d 8 UNDANG-UNDANG No.
10 tahun 1953, hanyalah dengan beberapa perbaikan redaksi di sana sini.
Ayat 9.
Sama dengan ayat 10 dari pasal 3 UNDANG-UNDANG No. 10 tahun 1953, dengan sedikit perbaikan redaksi.
Ayat 10.
Berasal dari ayat 11 pasal 3 UNDANG-UNDANG No.10 tahun 1953, dikurangi dengan ketentuan-ketentuan yang seharusnya masuk dalam ayat 3 (lihat di atas sub ayat 3).
Ayat 11.
Sama dengan ayat 12 pasal 3 UNDANG-UNDANG No. 10 tahun 1953, dengan tambahan kata-kata "yang melakukan perjalanan dinas" untuk lebih menegaskan.
Ayat 12 Sama dengan ayat-ayat 11 dan 12 pasal 3 UNDANG-UNDANG dan 13 No. 10 tahun 1953.
Koreksi Anda
