Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO MENTERI KEUANGAN, ttd ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1954, PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN UMUM ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1954 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Maksud rancangan UNDANG-UNDANG ini terutama ialah: mengadakan sistem baru mengenai penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan baru dianggap perlu mencabut UNDANG-UNDANG No.10 tahun 1953 itu dan menggantinya sama sekali dengan UNDANG-UNDANG ini. Sistem baru mengenai penghasilan Anggota. Di dalam praktek ternyata, bahwa sistem penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berlaku hingga sekarang tidak senantiasa menguntungkan Anggota-anggota, karena penghasilan Anggota tergantung tidak saja dari hadirnya Anggota-anggota yang bersangkutan di dalam rapat- rapat Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan juga dari adanya (jumlah) rapat- rapat Dewan Perwakilan Rakyat. Di dalam reces, Dewan Perwakilan Rakyat praktis tidak mengadakan rapat-rapat kecuali kadang-kadang rapat Panitia Permusyawaratan, Panitia Rumah Tangga atau sesuatu Panitia ad hoc. Maka selama reces penghasilan Anggota pada umumnya berkurang sampai hampir separoh dari penghasilan sewaktu sidang. Demikianlah penghasilan Anggota berkurang juga dalam waktu-waktu Dewan Perwakilan Rakyat karena keadaan tidak dapat berapat atau terpaksa mengurangkan rapat-rapatnya, misalnya selama Kabinet demisioner. Berhubung dengan itu, maka di dalam UNDANG-UNDANG ini sistem penghasilan Anggota diatur demikian rupa, sehingga mempunyai sifat tetap. Kepada Anggota diberikan uang tunjangan tetap yang tidak tergantung dari adanya rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pada itu diadakan perbedaan sekadarnya di antara penghasilan Anggota satu dengan yang lain berdasarkan keadaan keluarga dan keadaan tempat tinggal masing-masing, yaitu dengan jalan memberikan kepada Anggota-anggota di atas uang tunjangan tetap masing-masing: a. tunjangan keluarga, yang bergantung dari besar kecilnya tanggungan keluarga; b. tunjangan kemahalan, yang bergantung dari rayon tempat tinggal masing-masing. Adapun terhadap penghasilan Anggota (tunjangan tetap bulanan ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga) yang mempunyai sifat tetap itu digunakan sistem denda sebagai berikut: Jika seorang Anggota tidak menghadiri sesuatu rapat pleno, Seksi atau Bahagian, dengan tiada alasan yang sah, maka penghasilannya dipotong dengan 21/2% dari penghasilan penuh sebulan (tunjangan tetap ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga), dengan maximum 60% dari penghasilan penuh sebulan. Sistem dengan ini berlaku pula bagi Anggota-anggota pegawai Negeri aktif, sehingga tunjangan untuk Anggota-anggota itu dapat berkurang, bahkan tidak diberikan sama sekali, karena Anggota-anggota itu tidak menghadiri rapat-rapat dengan tiada alasan yang sah. Selain tunjangan-tunjangan yang bersifat tetap itu, masih diadakan pula ketentuan mengenai uang duduk, akan tetapi hanyalah untuk Anggota- anggota yang duduk dalam Panitia-panitia, baik panitia-panitia tetap (seperti Panitia Permusyawaratan dan Panitia Rumah Tangga) atau Panitia ad hoc dan kepada para Pelapor. Mengenai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan keuangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat praktis sama dengan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG No. 10 tahun 1953 yang berlaku sekarang, hanyalah dengan tambahan sedikit untuk memberi dasar hukum kepada keadaan dalam praktek mengenai: a. tunjangan untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah; b. penggantian ongkos-ongkosrepresentasi yang melebihi jumlah tunjangan jabatan. Di dalam praktek penggantian ongkos-ongkos itu dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Perdana Menteri dan Menteri- menteri. Maka pasal mengenai kedudukan keuangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan ketentuan-ketentuan seperti yang berlaku bagi Perdana Menteri dan Menteri-menteri itu. Mengenai Wakil-wakil Ketua. Kedudukan keuangan Wakil-wakil Ketua diatur seperti dalam UNDANG-UNDANG No. 10 tahun 1953; jadi disesuaikan dengan kedudukan keuangan Anggota-anggota, akan tetapi dengan tambahan tunjangan bulanan untuk kedudukan Wakil Ketua. Walaupun demikian, penghasilan Wakil-wakil Ketua tidak sama dengan penghasilan pada waktu sekarang menurut UNDANG-UNDANG No. 10 tahun 1953, karena penghasilan Anggota-anggota, yang menjadi dasar penghasilan Wakil-wakil Ketua, dalam UNDANG-UNDANG ini diatur secara lain, seperti telah dikemukakan di atas. Adapun pada ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan keuangan Wakil-wakil Ketua hanyalah ditambahkan ketentuan-ketentuan baru, bahwa: a. Wakil Ketua bertempat tinggal di Jakarta, seperti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat; b. Wakil Ketua diberikan tambahan ongkos representasi,jika ia menjalankan tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat selama satu bulan atau lebih. PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Sebagaimana telah diterangkan dalam penjelasan umum, maka pada ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan keuangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, ditambahkan ketentuan-ketentuan mengenai: a. tunjangan untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah; b. penggantian ongkos-ongkos representasi yang melebihi jumlah tunjangan jabatan. Ketentuan-ketentuan itu berturut-turut ditambahkan pada ayat 4 (sebagai kalimat terakhir) dan ayat 5 (sebagai kalimat kedua).
Koreksi Anda