Koreksi Pasal 10
UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Peraturan peralihan
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang karena ber-lakunya UNDANG-UNDANG ini berkurang penghasilannya, diberi tunjangan peralihan sebesar selisih di antara penghasilannya me-nurut UNDANG-UNDANG ini dan penghasilannya menurut peraturan, tercantum dalam UNDANG-UNDANG No. 10 tahun 1953, satu dan lain sesudah dipertimbangkan oleh Panitia Rumah Tangga.
Koreksi Anda
