Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tentang penggantian biaya pemeriksaan pengobatan dan perawatan kedokteran. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota yang sakit, dapat diberi penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran menurut peraturan-peraturan yang berlaku tentang itu bagi pegawai Negeri.
Koreksi Anda