Koreksi Pasal 9
UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tentang penggantian biaya pemeriksaan pengobatan dan perawatan
kedokteran.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota yang sakit, dapat diberi penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran menurut peraturan-peraturan yang berlaku tentang itu bagi pegawai Negeri.
Koreksi Anda
