Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian. (1) Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia pada waktu menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau pada waktu melakukan peninjauan atau pemeriksaan di dalam wilayah Republik INDONESIA, yang telah diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka biaya pengangkutan jenazahnya ditanggung oleh Negara hingga paling tinggi sebesar biaya untuk pengangkutan jenazah itu dari tempat ia meninggal dunia ketempat kediamannya. Dalam hal pengangkutan itu terpaksa harus dilakukan dengan pesawat terbang, maka biaya yang ditanggung oleh Negara adalah sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah). Yang dimaksud dengan "biaya pengangkutan jenazah" ialah semata- mata ongkos-ongkos yang harus dikeluarkan untuk mengangkuta jenzah itu, tidak termasuk ongkos-ongkos lain. (2) Apabila Ketua Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia, maka pada ahli warisnya dibayarkan gaji bersih untuk bulan, dalam mana Ketua meninggal dunia, di sampingnya tunjangan kematian sebesar 11/2 (satu setengah) kali jumlah gaji bersih. (3) Apabila Wakil Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya dibayarkan penghasilan bersih penuh untuk bulan, dalam mana Wakil Ketua atau Anggota itu meninggal dunia, disampingnya tunjangan kematian sebesar 11/2 (satu setengah) kali jumlah penghasilan bulanan bersih penuh.
Koreksi Anda