Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tentang tunjangan kecelakaan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, menerima tunjangan menurut UNDANG-UNDANG tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
Koreksi Anda