Koreksi Pasal 6
UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tentang penggantian kerugian kehilangan penghasilan Anggota gantian kehilangan penghasilan penghasilan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pegawai Negeri yang aktif, yang diperbolehkan melakukan pekerjaan mencari penghasilan di luar jabatannya dan yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat kehilangan penghasilan tersebut, mempunyai hak atas penggantian kerugian kehilangan penghasilan seperti menurut ketentuan-ketentuan pada Pasal 5.
Koreksi Anda
