Koreksi Pasal 2
UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
TENTANG TUNJANGAN-TUNJANGAN WAKIL KETUA.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Wakil Ketua bertempat tinggal di Jakarta.
(2) Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menerima uang tunjangan tetap dan tunjangan-tunjangan lain seperti yang diberikan kepada Anggota.
(3) Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat bertugas digedung Dewan Perwakilan Rakyat dan untuk itu mereka mendapat uang tunjangan, masing-masing Rp. 1.000,-(seribu rupiah) sebulan di samping tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan pada ayat 2.
(4) Untuk masing-masing Wakil Ketua disediakan sebuah kendaraan mobil dan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Penggantian kerugian ongkos pengangkutan lokal tidak diberikan kepada Wakil Ketua.
(5) Aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Wakil Ketua, selama bertindak sebagai Ketua di luar ibu kota, disamakan dengan aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada Pasal 1 ayat 6.
(6) Jika Ketua berhalangan menjalankan tugasnya selama satu bulan atau lebih, maka kepada Wakil Ketua yang menjalankan tugas Ketua, diberikan tunjangan jabatan seperti tersebut pada Pasal 1 ayat 5.
Koreksi Anda
