Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN KETUA (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Ketua bertempat tinggal di Jakarta. (2) Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 2.100,-(dua ribu seratus rupiah) sebulan. (3) Di samping gaji tersebut dalam ayat 2 kepada Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut per-aturan- peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Re-publik INDONESIA. (4) Selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara dan sebuah mobil dengan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk rumah ketua ditanggung oleh Negara. Untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu kepada ketua diberikan tunjangan. Yang banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan dan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tanaga. (5) Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan sejumlah Rp. 500,-(lima ratus rupiah) sebulan. Jika Ketua terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan kepadanya, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk disetujui dan diberikan gantinya. (6) Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku. Ia tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan. Jika dalam perjalanan dinas ternyata harus dikeluarkan lebih daripada apa yang dapat digantikan menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat diajukan untuk mendapat ganti dengan pertelaan sendiri kepada Jawat-an Urusan Perjalanan.
Koreksi Anda