Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1953 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan pajak menurut dasar pertama dan kedua atas tahuntahun pajak dan masa pajak yang dimulai setelah 31 Desember 1950, tidak dilakukan. (2) Menteri Keuangan dapat menentukan bahwa akan dipungut lagi pajak menurut dasar- dasar ini semenjak suatu saat yang akan ditentukan kemudian.
Koreksi Anda