Koreksi Pasal 10
UU Nomor 2 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN TENTANG MENGELUARKAN MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UU FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG darurat dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan seperti UNDANG-UNDANG biasa dengan perbedaan:
1. dalam "Menimbang" harus diterangkan bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan;
jika Senat tidak didengar karena tidak bersidang maka dalam "Menimbang" harus diterangkan pula bahwa Senat tidak bersidang;
2. keterangan-keterangan: "Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" dihapuskan dan apabila Senat didengar diganti dengan keterangan "Mendengar Senat";
3. perkataan: "Disahkan" di bawah isi UNDANG-UNDANG diganti dengan perkataan: "Ditetapkan";
Koreksi Anda
