Koreksi Pasal 5
UU Nomor 2 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN TENTANG MENGELUARKAN MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UU FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG federal dan PERATURAN PEMERINTAH setelah ditandatangani oleh PRESIDEN dan ditandatangani serta oleh Menteri yang bersangkutan diumumkan oleh PRESIDEN.
Menteri tersebut mengirimkan UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH itu kepada Menteri Kehakiman yang menyelenggarakan dengan segera termuatnya dalam Lembaran Negara.
Jikalau diperlukan penandatanganan serta oleh lebih dari satu menteri maka pengiriman itu dilakukan oleh menteri yang terakhir menandatanganinya.
Koreksi Anda
