Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
UU

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1947 tentang DEWAN PERTAHANAN NEGARA, PERATURAN. PENGESYAHAN PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NO. 6, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25 DAN 26

UU Nomor 2 Tahun 1947

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.