Koreksi Pasal 5
UU Nomor 19 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2024 tentang KOTA TANJUNGBALAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Kota Tanjungbalai memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan dataran rendah yang berada pada pertemuan 2 (dua) sungai besar yaitu Sungai Asahan dan Sungai Silau yang bermuara ke Selat Malaka;
b. potensi sumber daya alam Kota Tanjungbalai berupa bahan tambang dan mineral, pelabuhan yang berfungsi untuk pengiriman bahan pangan, sa1ruran, buah, dan ikan, serta melayani penumpang dari dan ke luar negeri; dan
c. suku. . .
REPUBUK IHDONESIA c
suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "Balayar Satujuan Batambat Satangkahan" yang didominasi oleh Suku Melayu.
Koreksi Anda
