Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 19 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2024 tentang KOTA TANJUNGBALAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Tanjungbalai mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Asahan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Asahan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asahan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Asahan. (2) Penegasan batas daerah Kota Tanjungbalai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda