Koreksi Pasal 49
UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2024 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, dalam bentuk:
a. penurunan kemiskinan menjadi 6,50/o - 7,5o/o (enam koma lima sampai dengan tqjuh koma lima persen);
b. tingkat kemiskinan ekstrem menjadi Oo/o - lo/o (nol sampai dengan satu persen);
c. tingkat...
EEPUBUK INDONESIA
c. tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,Oo/o - 5,7o/o (lima koma nol persen sampai dengan lima koma tujuh persen);
d. penurunan Gini Ratfo menjadi 0,374 0,377 (nol koma tiga tujuh empat sampai dengan nol koma tiga tujuh tujuh);
e. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia menjadi 73,99 74,02 (tujuh puluh tiga koma sembilan sembilan sampai dengan tujuh puluh empat koma nol dua);
f. potensi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 27,27o/o (dua puluh tujuh koma dua tujuh persen);
dan
g. peningkatan Nilai T[kar Petani menjadi 1OS - 108 (seratus lima sampai dengan seratus delapan) dan Nilai Tukar Nelayan menjadi lO7 - 110 (seratus tujuh sampai dengan seratus sepuluh).
Koreksi Anda
