Koreksi Pasal 48
UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
(2) Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.
(3) Dalam hal sumber Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (U yang berasal dari pinjaman luar negeri, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman siaga.
(4) Dalam rangka pengelolaan secara khusus Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam hal terdapat sisa Dana Cadangan Bencana dapat diakumulasikan ke dalam Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada tahun-tahun berikutnya.
Koreksi Anda
