Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(L) Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 yang merupakan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2023. (2) Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian prograrn, kegiatan, klasifikasi rincian keluaran (outputl, keluaran (outputl, rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat, dan/atau pengaturan earrnarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan. (3) Menteri. . . (3) Menteri Keuangan MENETAPKAN standardisasi keluaran (output) dan hasil (outcome) dari belanja negara serta kriteria yang jelas terkait outprtt/ outcome, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan ralqlat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/atau bantuan dari Pemerintah.
Koreksi Anda