Koreksi Pasal 45
UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan/atau pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan dapat dilakukan oleh kementerianllembaga sesuai tugas dan fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
Koreksi Anda
