Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah Rrsat/ Daerah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dengan jumlah sampai dengan Rp2.000.OOO.0OO,O0 (dua miliar rupiah), meliputi namun tidak terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan utang pokok sampai dengan tOOo/o (seratus persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria penyelesaian piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 4 1 Pemerintah menyusun laporan: a. pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2024; dan b. pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda