Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah asing dan MENETAPKAN pemerintah asing penerima pinjaman untuk pencapaian kepentingan nasional INDONESIA. l2l Anggaran pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari penerimaan negara bukan pajak Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional.
Koreksi Anda