Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara, ditetapkan menjadi PMN pada Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas lBadan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut. (2lKetentuan... (21 Ketentuan mengenai tata cara penetapan PMN untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas /Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (3) Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari dana tunai dan piutang Negara pada Badan Usaha Milik Negara/Lembaga/Badan Hukum Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (4) Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas lBadan Hukum l,ainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara, Pemerintah melakukan penambahan PMN kepada: a. PT ASDP INDONESIA Ferry (Persero); b. Perum DAMRI; c. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA; d. PT Pertamina (Persero); e. PT Bio Farma (Persero); f. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero); g. PT Perkebunan Nusantara III (Persero); h. Perum Perumnas; i. PT Hutama Karya (Persero); j. PT Sejahtera Eka Graha; k. PT Danareksa (Persero); dan 1. Badan Bank Tanah, yang berasal dari BMN melalui mekanisme pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Untuk... (5) Untuk menjaga kecukupan modal, kepada PT Asabri (Persero) dan Badan Usaha Milik Negara yang mengelola eks kewajiban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diberikan PMN yang bersumber dari SAL dengan nilai setara paling banyak sebesar sisa penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan ke kas negara. (6) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), serta pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda