Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan Januari 2024 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2023, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan latau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) pada akhir Tahun 2023. (21 Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengoptimalkan dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank INDONESIA. (3) Optimalisasi... (3) Optimalisasi pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda