Koreksi Pasal 28
UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2024, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan liskal, Pemerintah dapat melakukan:
a. penggunaan dana SAL;
b. penarikan Pinjaman Tunai;
c. penambahan penerbitan SBN;
d. pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum;
dan/atau
e. penyesuaian Belanja Negara.
(21 Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
(5) Dalam hal diperlukan realokasi €rnggaran bunga utang sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya.
(6) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
(71 Pelaksanaan. . .
l7l Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
Koreksi Anda
