Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2023 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2024. (2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatanlproyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda