Koreksi Pasal 25
UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian atas program kementerian/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2024 dan penetapan Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2024.
(3) Ketetuan lebih lanjut mengenai penggunaa.n program kementerian/lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal26...
Koreksi Anda
