Koreksi Pasal 21
UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing dan MENETAPKAN pemerintah asing/lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional INDONESIA.
(21 Pencapaian kepentingan nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan barang/jasa dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri INDONESIA.
(3) Anggaran. . .
REPUBLII( INDONESIA
(3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari penerimaan negara bukan pajak Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional.
(4) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
Pasal22
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp665.023.864.382.O0O,00 (enam ratus enam puluh lima triliun dua puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp3. 325. I 19.321 . 897.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun seratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(4) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai peruntukannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
