Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan I atau pengenaan sanksi berdasarkan: a. indikator kinerja anggaran; dan b. pengelolaan anggaran, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda