Koreksi Pasal 19
UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan I atau pengenaan sanksi berdasarkan:
a. indikator kinerja anggaran; dan
b. pengelolaan anggaran, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
