Koreksi Pasal 9
UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
ayat
(3) direncanakan sebesar Rp8.0OO.O00.OOO.OO0,00 (delapan triliun rupiah).
(2) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah.
(3) Insentif ...
(3) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2024.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Insentif Fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
