Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp188. 1O1.OL9.444.OOO,OO (seratus delapan puluh delapan triliun seratus satu miliar sembilan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah), terdiri atas: a. DAK fisik; b. DAK nonfisik; dan c. Hibah kepada Daerah. l2l Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal Daerah dan kinerja Daerah, serta tata kelola keuangarr negara yang baik. (3) Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebdakan afirmatif. (4) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp53.822.463.835.O0O,00 (lima puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas: a. bidang pendidikan sebesar Rp15.82O.3OO.0OO.OOO,00 (lima belas triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus juta rupiah); b. bidang kesehatan sebesar Rp13.4O0.0O0.O00.OOO,OO (tiga belas triliun empat ratus miliar rupiah); c bidang REPUBL|K INDONESIA -L9- c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp312.734.878.000,00 (tiga ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); d. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp4O0.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah); e. bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp 100.0O0.000.000,00 (seratus miliar rupiah); f. bidang pertanian sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah); g. bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1.309.900.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah); h. bidang pariwisata sebesar Rp450.0O0.O00.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah); i. bidang jalan sebesar Rp12.2O5.228.957.000,00 (dua belas triliun dua ratus lima miliar dua ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); j. bidang air minum sebesar Rp2.441.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus juta rupiah); k. bidang sanitasi sebesar Rp1.693.700.000.000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah); l. bidang irigasi sebesar Rp1.688.900.000.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah); m. bidang lingkungan hidup sebesar Rp137.63O.744.OO0,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah); n. bidang kehutanan sebesar Rp31.869.256.000,00 (tiga puluh satu miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah); o. bidang perdagangan sebesar Rp130.000.00O.000,00 (seratus tiga puluh miliar rupiah); p. bidang p. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp75O.OOO.OOO.0OO,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); q. bidang transportasi perairan sebesar Rp4OO.OO0.000.OOO,00 (empat ratus miliar rupiah); dan r. bidang infrastruktur energi terbarukan sebesar Rp88.000.000.000,O0 (delapan puluh delapan miliar rupiah). (5) DAK fisik bersifat tematik dan lintas bidang digunakan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar guna mendukung: a. peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan; b. percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi; c. pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan d. penguatarr daya saing usaha. (6) Dalam rangka menjaga capaian keluaran (outprtt) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetuj uan Pemerintah. (71 DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp133.764.6tL.642.000,00 (seratus tiga puluh tiga triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar enam ratus sebelas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah), terdiri atas: a. dana bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp59.493.556.448.OO0,00 (lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus lima puluh enam juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah); b. dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp56.651.935.292.000,O0 (lima puluh enam triliun enam ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); c. dana. . . c. dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp12.878.672.152.000,00 (dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu rupiah); d. dana bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp3.239.3O0.OO0.OO0,OO (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah); e. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp25O.O0O.O00.00O,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah); f. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp169.975.000.O00,00 (seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); g. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp133.300.000.O00,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah); h. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp65.827.750.0O0,OO (enam puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); i. dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp132.000.00O.000,O0 (seratus tiga puluh dua miliar rupiah); j. dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah); k. dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp300.0a5.000.OO0,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah); dan l. dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp20O.O0O.OOO.OOO,OO (dua ratus miliar rupiah). (8) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp513.943.967.OO0,00 (lima ratus tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Pasal 13. . . SK No 18951I A
Koreksi Anda