Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp2.467.527.580.519.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah). (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas: a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan c. Belanja Pemerintah hrsat Menurut Program. (3) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome/, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (4) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memprioritaskan dan memperkuat penggunaan barang produksi dalam negeri dan mengandung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda