Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37D

UU Nomor 19 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki integritas moral dan keteladanan; e. berkelakuan baik; f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun; h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu); i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya; k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda