Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 19 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara INDONESIA yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda