Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 19 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara; b. menerima laporan dan MENETAPKAN status gratifikasi; c. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan; d. merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; e. melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat; dan f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib membuat laporan pertanggungjawaban 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan Badan Pemeriksa Keuangan. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda