Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 19 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan: a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi; b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik; c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara; d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda