Koreksi Pasal I
UU Nomor 19 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4843) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 6a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
