Koreksi Pasal 28
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Penetapan tempat pemasukan Komoditas Pertanian dalam kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b harus mempertimbangkan:
a. daerah sentra produksi Komoditas Pertanian dalam negeri; dan
b. kelengkapan instalasi karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
