Koreksi Pasal 27
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN jenis Komoditas Pertanian tertentu nasional dan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penetapan jenis Komoditas Pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan:
a. pengaruh Komoditas Pertanian terhadap stabilitas ekonomi nasional; dan/atau
b. kepentingan hajat hidup orang banyak.
(3) Ketentuan mengenai penetapan jenis Komoditas Pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diatur oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
