Koreksi Pasal 26
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN jenis Komoditas Pertanian yang dikenakan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
a. (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit didasarkan pada:
a. harga pasar internasional;
b. harga pasar domestik;
c. jenis Komoditas Pertanian tertentu nasional dan lokal; dan
d. produksi dan kebutuhan nasional.
Koreksi Anda
