Koreksi Pasal 20
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Selain Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan sarana produksi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang dibutuhkan Petani.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
