Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petani berkewajiban memelihara prasarana Pertanian yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
Koreksi Anda