Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dibutuhkan Petani.
Koreksi Anda