Koreksi Pasal 24
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur oleh Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
