Koreksi Pasal 14
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Perlindungan Petani.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melaksanakan strategi Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Koreksi Anda
