Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Petani dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g diberikan kepada: a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dan huruf f diberikan kepada Petani.
Koreksi Anda