Koreksi Pasal 11
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tingkat provinsi.
(2) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tingkat kabupaten/kota.
(3) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nasional, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi pedoman untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Koreksi Anda
