Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terdiri atas: a. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nasional; b. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani provinsi; dan c. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kabupaten/kota.
Koreksi Anda