Koreksi Pasal 7
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
(2) Strategi Perlindungan Petani dilakukan melalui:
a. prasarana dan sarana produksi Pertanian;
b. kepastian usaha;
c. harga Komoditas Pertanian;
d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
f. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;
dan
g. Asuransi Pertanian.
(3) Strategi Pemberdayaan Petani dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan dan pendampingan;
c. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian;
d. konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian;
e. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan;
f. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi;
dan
g. penguatan Kelembagaan Petani.
Koreksi Anda
