Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi: a. perencanaan; b. Perlindungan Petani; c. Pemberdayaan Petani; d. pembiayaan dan pendanaan; e. pengawasan; dan f. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda