Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2013 harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam: a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma lima persen); b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) tenaga kerja; dan c. Tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,8% (lima koma delapan persen) sampai dengan 6,1% (enam koma satu persen).
Koreksi Anda